
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dilihat dari perkembangan industri di tanah air sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma pembangunan industri yang baru, sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
Mengingat bahwa pembangunan nasional dibidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh.
Pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing dengan mendayagunakan seumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri keseluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadlian dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan bagaimana pembangunan industri untuk dilaksanakan dengan asas kepentingan nasional, demokrasi ekonomi, kepastian berusaha, pemerataan, persebaran, dan persaingan usaha yang sehat.
Untuk itu, maka Pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan dan pengembangan terhadap pertumbuhan Industri serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Di sisi lain, dunia usaha perlu memberikan respon positif dengan mengembangkan Industri yang inovatif, efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan sehingga memiliki daya saing di tingkat global.
Melalui pembinaan, pengembangan, dan pengaturan Industri yang dilakukan, Pemerintah tidak hanya mengupayakan, tetapi secara sistematis melakukan pembinaan untuk menciptakan iklim usaha Industri yang sehat. Dengan iklim usaha Industri yang sehat dikembangkan menjadi Industri mampu memberikan umpan balik dalam menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kekuatan sendiri dalam membangun Industri secara nasional.
Pencapaian pertumbuhan Industri diperlukan dukungan regulasi yang memberi kepastian berusaha melalui pengaturan perizinan usaha Industri. Menyadari peran tersebut, regulasi perizinan dan perizinannya harus mampu memberikan motivasi yang dapat mendorong dan menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di sektor Industri. Untuk itu diperlukan regulasi yang memberi pedoman dan panduan investor dan jaminan keberlanjutan investasi yang ditanamkan.
Perizinan adalah merupakan instrumen aktualisasi kebijakan Pemerintah yang dapat berperan sebagai penggerak perkembangan dunia usaha ke bidang yang mendukung pembangunan Industri secara nasional. Oleh karena itu, sistem perizinan dapat dimanfaatkan sarana pencapaikan tujuan pemerataan, persebaran Industri, pendayagunaan potensi sumber daya Industri secara efisien dan optimal, dan pendataan Industri.
Hukum secara nasional adalah merupakan satu sistem yang sinkron, konsisten, partisipatif dan akutabilitas teraktualisasi dalam bentuk instrumen perizinan. Untuk itu bagaimana landasan dan tujuan hukum mampu teraktualisasi dalam bentuk prasyarat dan syarat yang menyertai izin dan dengan itu tujuan tujuan kesejahteraan umum bagi masyarakat Indonesia dapat terwujud.
Untuk mencapai hal tersebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan untuk melakukan pengaturan lebih lanjut tentang IUI. Pokok- pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi klasifikasi IUI, kewenangan
pemberian IUI, tata cara pemberian IUI, Izin Perluasan, serta tata cara pengenaan sanksi administratif. Amanat ini telah juga ditindak lanjuti dengan keluarnya PP. No. 107 Tahun 2015 sehingga secara regulasi telah adanya aturan main bagi pengusaha dan pemerintah dengan regulasi yang sama. Dari regulasi itulah memunculkan hak dan kewajiban dari para fihak dalam mengembangkan Industri yang inovatif, efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan sehingga memiliki daya saing di tingkat global serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.
Buku ini adalah merupakan karya beberapa penulis yang keseluruhannya sebagai call paper pada seminar Nasional yang diselenggarakan dalam rangka milad Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, yang diikuti oleh Dosen dan utusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah se Indonesia. Adapun tema yang diangkat adalah “Hukum Perizinan” sebagai proses promosi salah satu guru besar di Fakultas Hukum UMS, dan akan diikuti promosi guru besar yang lain pada kesempatan milad waktu yang lain.
Makalah dan call paper dalam seminar tersebut dibukukan dalam karya bersama dengan judul “PERIZINAN DI ERA GLOBAL, kajian dari berbagai perspektif hukum” yang ditulis atas partisipasi dari para akademisi Hukum yang berminat pengembangkan Hukum perizinan di Indonesia, walaupun lebih terfokus pada perizinan usaha.
Semoga bermanfaat.